Sabtu, 04 November 2017

Bocah 1.5 Tahun Menjadi Kejahatan Seksual Di india!!!


Seorang pria India dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah berusia 1,5 tahun di depan anak-anaknya sendiri. Atas aksinya, pria tersebut ditahan oleh aparat keamanan.


Menurut polisi, pemerkosaan itu diduga terjadi saat bocah 1,5 tahun itu sedang bermain dengan tetangganya, yakni balita berusia berusia dua dan empat tahun yang merupakan anak tersangka.

Bocah malang yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit New Delhi itu, ditemukan berdarah dan kesakitan oleh ibunya di luar rumah.

Tersangka telah dituntut di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan UU itu, dia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Komisi untuk Perempuan Delhi, Swati Maliwal, telah bertemu dengan bocah korban pemerkosaan itu. Kondisinya telah stabil sesudah menjalani operasi.

"Bocah malang itu bahkan tak bisa berbicara, ia hanya berbaring di sana," ujar Maliwal dikutip dari Asia One,

Kasus tersebut menambah daftar kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di India.

Menurut National Crime Records Bureau, hampir 11.000 kasus pemerkosaan anak-anak dilaporkan terjadi pada 2015. Sekitar tiga anak-anak dilaporkan mengalami perkosaan setiap harinya di New Delhi.

Komite Hak Asasi Anak-Anak (CRC) PBB pada 2014 mengatakan, satu di antara tiga korban kejahatan seksual di India merupakan anak-anak. Hal tersebut mengungkap kekhawatiran atas kejahatan seksual anak-anak yang meluas.

Kejahatan seksual terhadap anak-anak menjadi hal yang mengkhawatirkan di India. Selain kasus pemerkosaan bocah 1,5 tahun, pada Agustus lalu, seorang gadis 10 tahun melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kota Chandigarh, India.

Gadis yang tak disebut namanya karena alasan hukum itu adalah korban pemerkosaan yang diduga dilakukan pamannya sendiri. Tersangka kini telah dijebloskan dalam bui.

Kejahatan biadab itu terungkap saat korban dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh sakit perut bulan lalu. Ternyata bocah itu sudah hamil 30 minggu.

Orangtua korban sama sekali tak mengira putri kecilnya berbadan dua. Mereka tak menyadari tanda-tanda kehamilan pada bocah yang tampak 'sehat' dan montok itu.

Pada 28 Juli 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan aborsi yang diajukan pihak orangtua korban. Alasannya, usia kehamilan gadis cilik itu sudah 32 pekan.

Hakim berpendapat, pengguguran kandungan tak baik bagi korban maupun janinnya.

Hukum di India tak mengizinkan aborsi setelah usia kandungan 20 pekan, kecuali kondisi itu mengancam nyawa ibu maupun calon bayinya.

Media Press Trust of India mengabarkan, gadis cilik itu sama sekali tak tahu bahwa ia sedang hamil dan melahirkan bayi.

Petugas sosial yang mendampinginya mengatakan, korban adalah anak yang polos, sama sekali tak sadar kondisi serius yang dialaminya.

Orangtuanya memutuskan untuk memberikan bayi itu pada lembaga sosial, yang akan merawatnya hingga kelak siap diadopsi pasangan lain.


1 komentar :

  1. https://pelanginewsblog.blogspot.com/2017/11/heboh-ada-konten-pornografi-di-whatsapp.html
    https://pelanginewsblog.blogspot.com/2017/11/jenguk-ahok-di-mako-brimob-ahy-cerita.html
    https://pelanginewsblog.blogspot.com/2017/11/polisi-mentahkan-laporan-soal-dugaan.html
    https://pelanginewsblog.blogspot.com/2017/11/katalog-alexis-bikin-gerah.html
    https://pelanginewsblog.blogspot.com/2017/11/soal-katalog-alexis-widuri-agesty.html

    BalasHapus